Rabu, 02 April 2014

Strategi umum dalam perencanaan pajak


Perencanaan pajak yang efektif tidak tergantung kepada seorang ahli pajak yang professional, akan tetapi sangat tergantung kepada kesadaran dan keterlibatan para pengambil keputusan akan adanya dampak pajak yang melekat pada setiap aktivitas perusahaan.
Adapun langkah-langkah yang harus mendapatkan perhatian dalam penyusunan perencanaan pajak dan merupakan komponen-komponen system manajemen yakni :
1.      Menetapkan sasaran atau tujuan mananejem pajak.
2.      Situasi sekarang dan identifikasi pendukung dan penghambat tujuan.
3.      Pengembangan rencana atau perangkat tindakan untuk mencapai tujuan.
Sedangkan perhitungan pajak terutang (final) merupakan fungsi dari tiga variable yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan pajak, fakta, dan proses administrasi dan kadang-kadang juga proses pengadilan.  

Senin, 31 Maret 2014

Perencanaan Pajak secara umum


Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi menajemen yang terdiri atas :
a. perencanaan pajak.
b. pelaksanaan perpajakan.
c. pengendalian pajak.

Motivasi yang mendasari dilakukannya suatu perancanaan pajak umumnya bersumber dari tiga unsur :
a. kebijakan pajak.
b. undang undang perpajakan.
c. administrasi perpajakan.
Agar perencanaan pajak dapat berhasil sesuai dengan diharapkan, maka rencana itu seharusnya dilakukan melalui tahapan berikut :
a. menganalisis informasi yang ada.
b. membuat suatu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak.
c. mengevaluasi pelaksanaan rencana pajak.
d. mencari kelemahan dan kemudian memperbaiki kembali rencana pajak.
e. memutakhirkan pajak.