Perencanaan pajak yang efektif tidak tergantung kepada seorang ahli pajak yang professional, akan tetapi sangat tergantung kepada kesadaran dan keterlibatan para pengambil keputusan akan adanya dampak pajak yang melekat pada setiap aktivitas perusahaan.
Adapun langkah-langkah
yang harus mendapatkan perhatian dalam penyusunan perencanaan pajak dan
merupakan komponen-komponen system manajemen yakni :
1.
Menetapkan sasaran
atau tujuan mananejem pajak.
2.
Situasi sekarang
dan identifikasi pendukung dan penghambat tujuan.
3.
Pengembangan rencana
atau perangkat tindakan untuk mencapai tujuan.
Sedangkan perhitungan
pajak terutang (final) merupakan fungsi dari tiga variable yaitu ketentuan
peraturan perundang-undangan pajak, fakta, dan proses administrasi dan
kadang-kadang juga proses pengadilan.