Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (PSA 29 SA Seksi 508),
Ada lima jenis pendapat akuntan yaitu:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Dikatakan pendapat wajar tanpa pengecualian jika
laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yangn material, posisi
keuangan , hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas telah sesuai dengan prinsip
akuntansi berlaku umum.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa
penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku ( Unqualified Opinion
with Explanatory Language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan
tertentu yang mengharuskan seorang auditor menambahkan penjelasan (bahasa
penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat
wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor. Keadaannya meliputi:
- Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
- Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan secara menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh IAI
- Jika terdapat kondisi dan peristiwa semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manejemen tersebut dapat secara efektif dilaksakan dan pengunkapan mengenai hal itu telah memadai.
- Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
- Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan secara menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh IAI
- Jika terdapat kondisi dan peristiwa semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manejemen tersebut dapat secara efektif dilaksakan dan pengunkapan mengenai hal itu telah memadai.
- Di antara dua periode akuntansi terdapat suatu
perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode
penerapannya.
- Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan
audit atas laporan keuangan komparatif
- Data keuangan kuartalan tertentu diharuskan oleh
Badan Pengawas Pasar Modal namun tidak disajikan atau tidak di review.
- Informasi tambahan yang diharuskan oleh IAI Dewan
Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan,yang penyajiannya menyimpang jauh
dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat
melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau
auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan
tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut.
- Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi
laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified
Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila:
- Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya
pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan
bahwa ia tidak menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia
berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
- Auditor yakin, atas dasar auditnya bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat yang tidak wajar.
- Auditor yakin, atas dasar auditnya bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat yang tidak wajar.
- Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan
pengecualian, ia menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih
paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Ia juga harus
mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf
penjelasan di dalam paragraf pendapat. Pendapat wajar dengan pengecualian harus
berisi kata kecuali atau pengecualian dalam suatu frasa seperti kecuali untuk
atau dengan pengecualian untuk frasa tergantung atas atau dengan pnejelasan
berikut ini memiliki makna yang tidak jelas atau tidak cukup kuata oleh karena
itu pemakaiannya harus dihindari. Karena catatan atas laporan keuangan
merupakan bagian laporan keuangan auditan, kata seperti yang disajikan secara
wajar dalam semua hal yang material, jika dibaca sehubungan dengan catatan 1
mempunyai kemungkinan untuk disalahtafsirkan dan oleh karena itu pemakaiannya
dihindari.
4. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila menurut pertimbangan
auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer
Opinion)
- Auditor tidak menyatakan pendapat bila ia tidak
dapat merumuskan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak
merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika auditor menyatakan tidak
memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alasan substantif
yang mendukung pernyataan tersebut.
- Auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya
memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar