Senin, 29 April 2013

Investasi Jangka Pendek

Pengertian Investasi jangka pendek
- kelebihan uang kas tidak akan menimbulkan pendapatan.
- Investasinya dilakukan dalam jangka pendekn (tidak lebih dari satu tahun )
- Berbentuk deposito, sertivikat bank, surat -surat berharga, saham dan obligasi.
Syarat-syarat Investasi jangka pendek.
- dapat dijual kembali denga harga yang berlaku pada tanggal penjualan (surat berharga yang terdaftar dalam bursa saham).
- penjualan surat-surat berharga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan uang.
Pencatatan surat-surat berharga.

        SSB yang dibeli didebit dengan SSB dengan jumlah sebesar harga perolehan.
      Harga perolehan = harga kurs + komisi, provisi, materai, dan biaya-biaya lain yang timbul pada saat pembelian.
    Bunga berjalan (Obligasi) adalah bunga yang dibayarkan oleh pembeli untuk jangka waktu tangga bunga terakhir sampai tanggal pembelian.
      Bunga berjalan dicatat dengan mendebit pendapatan bunga atau piutang pendapatan bunga.
      Penjualan SSB akan menimbulakan Laba atau rugi jika harga jual tidak sama dengan harga perolehan.
      Penjulan SBB timbul juga bunga berjalan.
   Periode waktu; 1 tahun = 360 hari, tanggal terjadinya transaksi tidak diperhitungkan tetapi tanggal jatuh tempo diperhitungkan.

Penilaian surat-surat berharga.
     PAI menyatakan: “surat berharga yang segera dapat dijual dinyatakan dalam neraca sebesar harga perolehannya atau harga terendah antara harga perolehan dan harga pasarnya”.
         Harga perolehan digunakan jika:
            1. perubahan harga hanya sementara,
            2. jumlahnya tidak terlalu besar
            * tidak ada pengakuan terhadap kerugian.
            * diberi penjelasan keterangan atau catatan kaki.
Yang lebih rendah antara harga perolehan dengan harga pasar.
         Harga pasar lebih rendah dari harga perolehan, selisinya cukup berarti dan nyata, penurunan tidak bersifat sementara:
Ø  Diakui adanya kerugian yang belum terjadi
Ø  Kerugian yang diakui adalah sebesar selisih dari harga perolehan dengan harga pasarnya pada tanggal neraca             
Ø  Pencatatan kerugian yang diakui dengan mendebit rekening Rugi Penurunan Nilai Surat Berharga dan mengkredit Cadangan Penurunan Nilai Surat Berharga.
Ø  Rugi Penurunan Nilai Surat Berharga termasuk kelompok rugi diluar usaha dalam laporan rugi-laba, sedangkan Cadangan Penurunan Nilai Surat Berharga dicantumkan di dalam neraca mengurangi rekening Surat Berharga.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar