Senin, 31 Maret 2014
Perencanaan Pajak secara umum
Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi menajemen yang terdiri atas :
a. perencanaan pajak.
b. pelaksanaan perpajakan.
c. pengendalian pajak.
Motivasi yang mendasari dilakukannya suatu perancanaan pajak umumnya bersumber dari tiga unsur :
a. kebijakan pajak.
b. undang undang perpajakan.
c. administrasi perpajakan.
Agar perencanaan pajak dapat berhasil sesuai dengan diharapkan, maka rencana itu seharusnya dilakukan melalui tahapan berikut :
a. menganalisis informasi yang ada.
b. membuat suatu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak.
c. mengevaluasi pelaksanaan rencana pajak.
d. mencari kelemahan dan kemudian memperbaiki kembali rencana pajak.
e. memutakhirkan pajak.
Langganan:
Postingan (Atom)