Bank adalah sebuah
tempat di mana uang
disimpan dan dipinjamkan.
Menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat
banyak.
Dari pengertian di atas dapat
dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam
bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah
menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan,
dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang
menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh
otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan
dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia
banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas
jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Sejarah Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya
kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha
perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.
Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat
melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua
Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam
sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan
antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini
sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan
berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini
kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan
peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan
kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul
sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah perbankan di Indonesia
tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.
Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia
Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
- De Javasce NV.
- De Post Poar Bank.
- De Algemenevolks Crediet Bank.
- Nederland Handles Maatscappi (NHM).
- Nationale Handles Bank (NHB).
- De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank
milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok,
Jepang,
dan Eropa.
Bank-bank tersebut antara lain:
- Bank Nasional indonesia.
- Bank Abuan Saudagar.
- NV Bank Boemi.
- The Chartered Bank of India.
- The Yokohama Species Bank.
- The Matsui Bank.
- The Bank of China.
- Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di
Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda
dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal
kemerdekaan antara lain:
- Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
- Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
- Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
- Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
- Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
- Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
- NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
- Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
- Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah
tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di
Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat
(BPR), Bank Umum Syari’ah, dan
juga BPR Syari’ah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank
tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
Seperti diketahu bahwa Indonesia
mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda.
Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang
menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta
nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik
pemerintah, yaitu:
- Bank sentral. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
- Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor. Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank
Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22
Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
- Bank Negara Indonesia (BNI ’46). Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
- Bank Dagang Negara(BDN). BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
- Bank Bumi Daya (BBD). BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
- Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
- Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
- Bank Tabungan Negara (BTN). BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
- Bank Mandiri. Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Sejarah BI
Kelembagaan
Sejarah kelembagaan Bank Indonesia
dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan
tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter,
Direksi, dan Dewan Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter
ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat
dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank
Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu,
Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah
dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah
dengan bantuan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi
dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah orde baru berlalu, Bank Indonesia dapat
mencapai independensinya melalui UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang
kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak saat itu, Bank Indonesia memiliki
kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga negara yang
independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain.
Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten,
dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum
pemerintah di bidang perekonomian.
Moneter
Setelah berdirinya Bank Indonesia,
kebijakan moneter di Indonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan
pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya perekonomian pasca
perang, yang ditempuh pertama kali dalam bidang moneter adalah upaya perbaikan
posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor. Pada periode ekonomi
terpimpin, pembiayaan deficit spending keuangan negara terus meningkat,
terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah. Laju inflasi terus
membumbung tinggi sehingga dilakukan dua kali pengetatan moneter, yaitu tahun
1959 dan 1965. Lepas dari periode tersebut pemerintah memasuki masa pemulihan
ekonomi melalui program stabilisasi dan rehabilitasi yang kemudian diteruskan
dengan kebijakan deregulasi bidang keuangan dan moneter pada awal 1980-an. Di
tengah pasang surutnya kondisi perekonomian, lahirlah berbagai paket kebijakan
ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia.
Mulai pertengahan tahun 1997, krisis
ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem
pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan.
Berbagai langkah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa
program pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LoI)
pada tahun 1998. Namun akhirnya masa suram dapat terlewati. Perekonomian
semakin membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi.
Sejalan dengan itu, tahun 1999 merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia
dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3/2004. Dalam undang-undang
ini, Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sesuai undang-undang tersebut, Bank
Indonesia diwajibkan untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai
landasan bagi perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar
negeri berhasil dijadwalkan kembali dan kerjasama dengan IMF diakhiri melalui
Post Program Monitoring (PPM) pada 2004.
Perbankan
Saat kembali menjadi Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur ekonomi
Indonesia masih didominasi oleh struktur kolonial. Bank-bank asing masih
merajai kegiatan perbankan nasional, sementara peranan bank-bank nasional dalam
negeri masih terlampau kecil. Hingga masa menjelang lahirnya Bank Indonesia
pada tahun 1953, pengawasan dan pembinaan bank-bank belum terselenggara. De
Javasche Bank adalah bank asing pertama yang dinasionalisasi dan kemudian
menjelma menjadi BI sebagai bank sentral Indonesia. Beberapa tahun kemudian,
seiring dengan memanasnya hubungan RI-Belanda, dilakukan nasionalisasi atas
bank-bank milik Belanda. Berikutnya, sistem ekonomi terpimpin telah membawa
bank-bank pemerintah kepada sistem bank tunggal yang tidak bertahan lama. Orde
baru datang membawa perubahan dalam bidang perbankan dengan dikeluarkannya
Undang-Undang No. 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Mulai saat itu, sistem
perbankan berada dalam kesatuan sistem dan kesatuan pimpinan, yaitu melalui
pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia. Bank Indonesia dengan dukungan
pemerintah, dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban bank
swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta nasional, karena
jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang
sangat lemah dalam permodalan dan manajemen. Selain itu, Bank Indonesia juga
menyediakan dana yang cukup besar melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia
(KLBI) untuk program-program Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit Modal Kerja
Permanen (KMKP), Kredit Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI),
Kredit Koperasi (Kakop), Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya. Dengan
langkah ini, BI telah mengambil posisi sebagai penyedia dana terbesar dalam
pembangunan ekonomi di luar dana APBN.
Industri perbankan Indonesia telah
menjadi industri yang hampir seluruh aspek kegiatannya diatur oleh pemerintah
dan BI. Regulasi tersebut menyebabkan kurangnya inisiatif perbankan. Tahun 1983
merupakan titik awal BI memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan
suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuannya adalah untuk
membangun sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kebijakan
selanjutnya merupakan titik balik dari kebijakan pemerintah dalam penertiban
perbankan tahun 1971-1972 dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Deregulasi
Perbankan 1988 (Pakto 88), yaitu kemudahan pemberian ijin usaha bank baru, ijin
pembukaan kantor cabang, dan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pada periode selanjutnya, perbankan
nasional mulai menghadapi masalah meningkatnya kredit macet. Hal ini sejalan
dengan meningkatnya pemberian kredit oleh perbankan terutama untuk sektor
properti. Keadaan ekonomi mulai memanas dan tingkat inflasi mulai bergerak
naik.
A. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Perusahaan
merupakan kombinasi dan berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam,
tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang
dan jasa untuk mencapai hijuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara
lain: untuk memperol eh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup
perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan
heberapa ahli manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Secara umum perusahaan dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu:
1. Perusahaan
keuangan (financial enterprise) dan
2. Perusahaan bukan
keuangan (non financial enterprise).
Perusahaan
bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa
barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan
jasa-jasa non keuangan misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer.
Sedangkan
perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan
(financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang
berkaitan dengan keuangan
1) Transformasi atau perpindahan aset
keuangan melalui pasar.
Yaitu
perpindahan dana dan pihak yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak
yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di
lakukan oleb perantara keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan
peranan penting dan lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank,
perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.
2) Perdagangan aset keuangan atas nama
pelanggan.
Pelayanan jasa
yang dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk meniheli atau menjual sekuritas
atas perintah pelanggannya.
3) Perdagangan aset keuangan unluk
kepentingn perusahaan sendiri
Pelayanan jasa
yang dilakukan oleh perusahaan efek (dealer) untuk membeli alan menjual
sekuritas untuk kepentingan perusahaan sendiri.
4) membantu
pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan menjual aset keuangan tersebut
kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan
penjamin dalam emisi saham.
5) Menyediaan konsultasi investasi
kepada pelaku pasar yang lain.
6) Mengelola portofolio para pelaku
pasar lain (Fabozzi, 1994: 19).
Lembaga
keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha
yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun
tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan
pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan
(equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun
1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangp adalah semua
badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan
masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga
keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam
surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga
menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi,
menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan
penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
Proses transfer dana yang terjadi
antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang memhutuhkan
dana (deficit unit) pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau mediator
lembaga keuangan. Proses intermediasi tersebut memberikan lua manifaat utatna.
1. Memberikan
kesenipatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh
keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
2. Proses tersehut
akan rnernindahkan risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada lciiihaga
kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan lembaga
keuangan tersebul dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak
surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan
bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis
koperasi di Inggris)
, Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura,
koperasi,
asuransi,
dana pensiun,pegadaian
dan bisnis serupa. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok
yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
(asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini
menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang
bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor
kepada perusahaan
yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang
memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian,
dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga
resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian
menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan .
Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan.
Jasa keuangan adalah suatu
istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri
keuangan.
Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi
yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi,
perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas
adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai
jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan
terbesar di dunia; pada tahun 2004. industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500
B. PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang
melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai
berikut:
1) Pengalihan aset (assets
Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan (incon
allocation)
4) Trans’aksi atan transaction (Ycager
& Seitz, 1 )89 : 5)
1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga
keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat
diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur
sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh
dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah
mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan
suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan
kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan
untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder
dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas.
Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang
diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi,
di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income
reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat
banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa
datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk
rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan
pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal
tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang
rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder
yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program
pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika
dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan
oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito
dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening
tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal
narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha
untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha!
tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk
mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian
lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan
jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG
PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa faktor yang mendorong
peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1) Besarnya
peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan
pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian
pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia
atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2) Pesatnya
perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan
merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri
yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
3) Besarnya
denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh
akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar
uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya
yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung,
lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk
memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4) Skala
ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan
Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis
jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan
serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif
(competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5) Lembaga
keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas
bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan
individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan
likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty
cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa
likuiditas, misalnya deposito.
6) Keuntungan
jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang
dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian
meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang
Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana
di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau
turun.
7) Risko yang
lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi
menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan
investasi lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar