I. Arti Penting Laporan Arus Kas
A. Pengertian
Laporan Arus Kas
Untuk dapat memahami bagaimana menggunakan dan menyiapkan
Laporan Arus Kas ini, maka sebelumnya sangatlah penting bagi para peserta untuk
mendapatkan pengertian yang tepat
mengenai Laporan Arus Kas.
Laporan Arus Kas menggambarkan arus masuk kas dan keluar
yang terjadi selama periode anggaran, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari
pihak-pihak yang berkepentingan seperti :
1.
Bagaimana pemerintah daerah
memperoleh sumber dana kas dan bagaimana menggunakan sumber dana tersebut ?
2.
Darimana pemerintah daerah
mendapatkan pinjaman dan bagaimana kemampuan daerah untuk mengembalikan
pinjaman tersebut ?
3.
Faktor-faktor apa yang mempengaruhi
likuiditas pemerintah daerah, yaitu kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi
kewajibannya yang sudah jatuh tempo atau yang harus segera dilunasi ?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas hanya bisa dijawab
dari informasi yang disajikan dalam Laporan Arus Kas. Laporan neraca tidak
dapat memberikan informasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas karena
neraca hanya memberikan informasi mengenai posisi keuangan pemerintah pada
suatu saat atau tanggal tertentu (atas
specific date).
Untuk dapat memahami bagaimana menggunakan dan menyiapkan
Laporan Arus Kas ini, maka sangatlah
penting bagi para peserta untuk mendapatkan definisi atau pengertian yang tepat
secara akademik mengenai Laporan Arus
Kas, bentuk dan susunan Laporan Arus Kas yang digunakan di dalam Sistem
Akuntansi Keuangan Daerah.
Suatu
badan standar akuntansi keuangan di Amerika yaitu Financial Accounting Standard
Board, yaitu pernyataan No.95 memberikan definisi Laporan Arus Kas sebagai
berikut :
Laporan Arus Kas merupakan suatu
laporan keuangan yang menunjukkan atau menggambarkan arus masuk kas dan arus
keluar kas, dan perubahan bersih dalam kas yang berasal dari kegiatan operasi,
kegiatan investasi (dalam SAKD dibatasi pada aktivitas transaksi aktiva tetap
dan aset lainnya) dan kegiatan pembiayaan dari suatu entitas selama periode
akuntansi tertentu (dalam SAKD adalah tahun anggaran). Dan laporan ini juga
merupakan suatu media yang dapat menelusuri atau mencocokkan saldo awal
kas dengan saldo kas pada akhir tahun
anggaran.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 2,
pengertian
Laporan Arus Kas adalah memberi informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas dari suatu
perusahaan melalui Laporan Arus Kas yang mengklasifikasikan arus kas
berdasarkan aktivitas operasi, investasi, maupun pendanaan (financing) selama
suatu periode akuntansi.
Dalam akuntansi komersial, yang dimaksudkan dengan setara
kas adalah dana kas yang ditanamkan oleh suatu perusahaan dalam investasi
jangka pendek atau investasi yang sangat likuid (mudah untuk dicairkan menjadi
kas tanpa risiko), seperti dana kas yang diinvestasikan dalam surat berharga
yaitu dalam bentuk obligasi pemerintah dan surat berharga yang diperjualbelikan
dalam pasar bursa.
Sedangkan dalam Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, kita tidak
mengenal adanya pos surat berharga yang diperdagangkan (temporary investment)
yang dikategorikan sebagai setara kas, karena sesuai dengan pasal 19 PP 105
tahun 2000, pem erintah daerah hanya dapat menanamkan dana kasnya dalam sektor
investasi yang bebas risiko. Untuk
investasi jangka pendek diasumsikan tidak bebas risiko, sehingga apabila hal
ini dilakukan oleh pemerintah daerah dan tidak dikelola dengan baik dapat
mengganggu likuiditas keuangan daerah, yang pada akhirnya akan mengganggu
kegiatan pemerintahan. Oleh karenanya, Laporan Arus Kas yang dihasilkan dari
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah adalah untuk menjelaskan perubahan-perubahan
yang terjadi dalam saldo Kas di Kas
Daerah ( termasuk di dalamnya saldo kas daerah dan dana cadangan yang disimpan
di bank ) selama periode tahun anggaran tertentu.
Pengklasifikasian Laporan Arus Kas pada pemerintah daerah
adalah arus masuk dan keluar kas yang berasal dari :
ü Aktivitas Operasi yaitu penerimaan dan pengeluaran kas yang
ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah selama suatu periode
akuntansi.
ü Transaksi Aktiva Tetap dan Aset Lainnya yaitu perolehan dan pelepasan Aktiva Tetap
dan Aset Lainnya.
ü Aktivitas Pembiayaan yaitu penerimaan dan pengeluaran kas
yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi ekuitas dan pinjaman
pemerintah sehubungan dengan defisit/surplus anggaran.
ü Aktivitas Non Anggaran yaitu penerimaan dan pengeluaran kas
yang tidak mempengaruhi anggaran pemerintah yaitu perhitungan pihak ketiga yang
berasal dari potongan SPM Khusus seperti potongan iuran Taspen, Askes,
Jamsostek, dan potongan PPN/Pajak lainnya yang menjadi hak pemerintah pusat.
B. Dasar
Hukum
Dengan diberlakukannya UU No.22/1999 tentang Pemerintah
Daerah dan UU No. 25 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta aturan
pelaksanaannya, khususnya PP No.105 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah, maka mulai tahun anggaran 2001pemerintah daerah seharusnya
sudah menyiapkan Laporan Keuangannya yang terdiri atas Laporan Perhitungan
Anggaran, Nota Perhitungan, Neraca dan Laporan Arus Kas.
C. Kegunaan
Laporan Arus Kas
Tujuan yang paling utama dari Laporan Arus Kas ini adalah
untuk memberikan informasi penting atau yang relevan mengenai
penerimaan-penerimaan dan pengeluaran-pengeluaran kas selama periode tahun
anggaran yang berguna untuk
mengevaluasi pos-pos atau mata anggaran baik yang menyangkut pos-pos
pendapatan daerah maupun belanja daerah.
Apalagi pada era otonomi daerah ini, masyarakat sudah
semakin kritis untuk mengetahui arus
uang masuk dan keluar ke dan dari
pemerintah daerah. Untuk menjembatani hal ini, diperlukan media
komunikasi berupa Laporan Arus Kas, yang memberikan informasi kepada publik
tentang :
Ø Sumber-sumber penerimaan kas ( arus masuk kas ) dan pengeluaran kas (arus keluar kas) yang
berasal dari kegiatan operasional pemerintahan daerah atau disebut aktivitas
operasi.
Ø Sumber-sumber penerimaan kas (arus masuk kas) dan
pengeluaran kas (arus keluar kas) yang berasal dari kegiatan transaksi aktiva
tetap dan aktiva lainnya, atau disebut aktivitas transaksi aktiva tetap dan
asset lainnya, yang dapat menunjukkan seberapa banyak pemerintah daerah
mengeluarkan uangnya untuk prasarana fisik dan non fisik.
Ø Sumber-sumber penerimaan kas (arus masuk kas) dan
pengeluaran kas (arus keluar kas) yang berasal dari kegiatan pembiayaan , yaitu
kegiatan keuangan yang ditujukan untuk menutup defisit anggaran atau disebut
aktivitas pembiayaan atau memanfaatkan surplus anggaran (seperti melakukan
investasi permanen).
Informasi yang disajikan dalam Laporan Arus Kas sangat
penting artinya (useful information) bagi
manajemen pemerintahan daerah, karena informasi tersebut dapat digunakan
untuk menilai apakah pengelolaan kas daerah telah dilakukan secara baik,
efisien dan efektif dalam rangka menunjang tugas-tugas umum pemerintahan,
melaksanakan pembangunan serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada
masyarakat. Dengan informasi Laporan Arus Kas, pemerintah daerah juga dapat
mengevaluasi kemampuannya untuk menghasilkan kas guna membiayai
pengeluaran-pengeluarannya di masa mendatang dan merencanakan kebutuhan kas
untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya
yang sudah jatuh tempo.
Seperti halnya dalam dunia usaha, banyak pihak yang sangat
berkepentingan dengan Laporan Arus Kas (cash flow statement), antara lain
stakeholder yang terkait, kreditur/pemberi pinjaman maupun para analis keuangan
lainnya. Laporan Arus Kas pemerintah daerah ini selain berguna untuk manajemen
pemerintah daerah, berguna pula untuk pihak legislatif daerah maupun para kreditur / pemberi
pinjaman kepada daerah tentang bagaimana suatu pemerintah daerah memperoleh dan
membelanjakan dana kasnya.
II.
PenyajianLaporan Arus Kas
A. Bentuk
Laporan Arus Kas
Seperti telah diuraikan pada bab sebelumnya mengenai
informasi yang disajikan dalam Laporan Arus Kas, maka susunan dan isi dari
Laporan Arus Kas dibagi menjadi
empat bagian penting yaitu :
1.
Arus kas yang berasal dari aktivitas
operasi (operating activities)
2.
Arus kas yang berasal dari aktivitas
investasi (investing activities) atau aktivitas transaksi aktiva tetap dan aset
lainnya (istilah yang digunakan dalam SAKD).
3.
Arus kas yang berasal dari aktivitas
pembiayaan (financing activities)
4.
Transaksi-transaksi yang tidak
mempengaruhi anggaran atau dalam SAKD disebut
Aktivitas Non Anggaran.
Bentuk
singkat Laporan Arus Kas :
LAPORAN
ARUS KAS
PEMERINTAH
PROPINSI/KABUPATEN/KOTA
Untuk
Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 200X
Rp Rp
I. Arus Kas dari Kegiatan Operasi
· Kas Masuk
xxx
· Kas Keluar (xxx)
Kas
bersih dari/untuk kegiatan Operasi xxx
II. Arus Kas dari Kegiatan Investasi
· Kas Masuk xxx
· Kas Keluar (xxx)
Kas bersih dari/untuk kegiatan investasi xxx
III.
Arus Kas dari Kegiatan Pembiayaan
· Kas Masuk
xxx
· Kas Keluar (xxx)
Kas bersih dari/untuk kegiatan pembiayaan xxx
IV.
Arus Kas dari Non Anggaran
· Kas Masuk
xxx
· Kas Keluar (xxx)
Kas bersih dari/untuk kegiatan non anggaran xxx
V. Kenaikan / Penurunan Kas(perubahan
kas) xxx
VI.
Saldo Awal Kas
xxx
VII. Saldo Akhir Kas xxx
B. Uraian
Aktivitas Arus Masuk dan Arus Keluar kas
1.
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Informasi Arus kas dari kegiatan operasi ini menggambarkan
sumber-sumber penerimaan kas yang berasal dari kegiatan operasi pemerintahan
dan pengeluaran kas untuk membiayai aktivitas operasional pemerintahan dalam
rangka untuk melaksanakan tugas-tugas
umum pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan bentuk dan susunan
sebagai berikut :
Untuk Aktivitas
Operasi, arus masuk kas adalah realisasi penerimaan kas yang diterima oleh
pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang diklasifikasikan menurut jenis
pendapatannya yaitu :
1.
Arus masuk kas dari Pendapatan Asli
Daerah adalah realisasi penerimaan kas dari potensi pendapatan di daerah yang
ditetapkan dengan suatu peraturan daerah (perda), terdiri atas:
·
Pendapatan Pajak Daerah
·
Pendapatan Retribusi Daerah
·
Pendapatan Bagian Laba BUMD dan
Investasi Lainnya
·
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah
2.
Arus masuk kas dari Pendapatan Dana
Perimbangan adalah realisasi penerimaan kas yang sumber dananya berasal dari
penerimaan APBN untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, yang
terdiri atas:
·
Pendapatan Bagian Daerah dari PBB
dan BPHTB
·
Pendapatan Bagian Daerah dari Pajak
Penghasilan
·
Pendapatan Bagian Daerah dari SDA
·
Dana Alokasi Umum
·
Dana Alokasi Khusus
3.
Arus masuk kas dari Pendapatan Bagi
Hasil dari Pemerintah Propinsi (bagi Pemerintah Kabupaten/Kota) adalah
realisasi penerimaan kas untuk menampung pendapatan yang berasal dari bagi
hasil yang diterima dari pemerintah propinsi, terdiri atas:
·
Pendapatan Bagi Hasil Pajak
·
Pendapatan Bagi Hasil Lainnya
4.
Arus masuk kas dari Lain-Lain
Pendapatan yang Sah adalah realisasi penerimaan kas dari pendapatan selain
Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Dana Perimbangan, terdiri atas:
·
Pendapatan Hibah
·
Pendapatan Dana Darurat
·
Lain-Lain Pendapatan
Untuk Aktivitas
Operasi, arus keluar kas adalah realisasi pengeluaran kas yang dilakukan oleh
pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran, yang diklasifikasikan menurut jenis
pengeluarannya, yaitu :
1.
Arus keluar kas untuk Belanja
Operasi adalah realisasi pengeluaran kas yang digunakan untuk kegiatan
operasional penyelenggaraan pemerintahan, terdiri atas:
·
Belanja Pegawai
·
Belanja Barang dan Jasa
·
Belanja Pemeliharaan
·
Belanja Perjalanan Dinas
·
Belanja Pinjaman
·
Belanja Subsidi
·
Belanja Bantuan Sosial
·
Belanja Operasi Lainnya
·
Belanja Tak Tersangka
2.
Arus keluar kas untuk Bagi Hasil Pendapatan
adalah realisasi pengeluaran kas untuk
bagi hasil pendapatan dari Pemda Provinsi ke Kabupaten/Kota atau dari
Kabupaten/Kota ke Desa, terdiri atas:
·
Bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota
·
Bagi hasil pendapatan lainnya ke
Kabupaten/Kota
·
Bagi hasil pajak ke Desa
·
Bagi hasil retribusi ke Desa
·
Bagi hasil pendapatan lainnya ke
Desa
Semua transaksi yang berkaitan dengan surplus/defisit yang
dilaporkan dalam Laporan Perhitungan Anggaran dikelompokkan dalam golongan ini
kecuali untuk Belanja Modal (Aset Tetap) dan Dana Cadangan.
Belanja Modal (aset tetap) diklasifikasikan ke dalam
Aktivitas Investasi (transaksi aset tetap dan aset lainnya).
Dana Cadangan belum merupakan pengeluaran kas untuk
pelaksanaan kegiatan operasional pemerintah daerah, tetapi hanya merupakan
penyisihan kas yang akan digunakan di waktu mendatang. Oleh karena itu,
pembentukan Dana Cadangan tidak dimasukkan ke dalam arus keluar kas. Dana
Cadangan yang dibentuk tersebut masih merupakan bagian dari Saldo kas pada
akhir tahun anggaran. Demikian juga untuk pencairan Dana Cadangan, juga bukan
merupakan arus masuk kas. Uang tersebut
masih
berada pada saldo kas awal tahun anggaran.
Pengeluaran untuk Belanja Barang dan Jasa serta Belanja
Pemeliharaan yang di dalamnya termasuk pengeluaran untuk pembelian aset tetap
misalnya komputer, maka pengeluaran tersebut dimasukkan ke dalam bagian arus
kas yang berasal dar i aktivitas aktiva tetap dan aset lainnya.
Informasi yang disajikan dalam arus kas yang berasal dari
aktivitas operasi ini akan memberikan indikasi atau merupakan indikator yang
menunjukkan kemampuan operasi pemerintahan daerah dalam menghasilkan dana kas
yang cukup untuk membiayai aktivitas operasional pemerintahan, baik dalam
melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan maupun peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.
Oleh karena pengakuan dan pencatatan atas pendapatan dan
belanja daerah berdasarkan asas kas (cash basis), maka di dalam menyajikan
informasi mengenai pendapatan dan belanja daerah tidak perlu dilakukan
penyesuaian terhadap pendapatan atau belanja itu sendiri.
Hal ini disebabkan pendapatan dan belanja yang diakui dan dicatat adalah
sebesar jumlah kas yang diterima dan yang dikeluarkan dari kas daerah.
Pendekatan penyusunan ini dikenal dengan istilah “Metode Langsung” (Direct
Method).
2.
Arus Kas Dari
Transaksi Aset Tetap dan Aset Lainnya
Informasi yang disajikan dalam Laporan Arus Kas dari
transaksi aset tetap dan aset lainnya menggambarkan r ealisasi penerimaan dan
pengeluaran kas sehubungan dengan perolehan atau pembelian dan pelepasan atau
penjualan sumber daya ekonomi milik daerah yang bertujuan untuk meningkatkan
operasi pemerintahan dan meningkatkan potensi pendapatan daerah di masa
mendatang.
Bentuk dan susunan arus kas yang berasal dari Transaksi Aset
tetap dan Aset Lainnya :
Arus masuk kas dari transaksi penjualan aset tetap
adalah realisasi penerimaan kas yang diperoleh pemerintah daerah dari penjualan
asset tetap seperti Tanah, Gedung dan B angunan, Peralatan, Mesin dan
Kendaraan.
Arus masuk kas dari transaksi penjualan aset lainnya adalah
realisasi penerimaan kas yang diperoleh pemerintah daerah dari penjualan asset
yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tetap seperti Kemitraan dengan
Pihak ketiga dan Lain-Lain Aset.
Arus
keluar kas dari transaksi pembelian aset tetap (belanja modal) adalah realisasi
pengeluaran kas yang dilakukan pemerintah daerah untuk pembelian aset tetap
seperti Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan, Mesin dan Kendaraan.
Arus keluar kas dari transaksi pembelian aset lainnya adalah
realisasi pengeluaran kas yang dilakukan pemerintah daerah untuk atas aset yang
tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tetap seperti kemitraan dengan Pihak
ketiga dan Lain-Lain Aset.
Informasi arus kas dari transaksi aset tetap dan aset
lainnya ini juga akan memberikan indikasi atau merupakan indikator adanya
kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah baik dalam menunjang
tugas-tugas umum pemerintahan maupun dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat dengan menyediakan atau membangun infrastruktur yang diperlukan
masyarakat dalam aktivitas
kehidupannya seperti jalan , terminal, pasar, rumah sakit
dan sekolah.
Jumlah kas bersih dari transaksi aset tetap dan aset lainnya
sangat mungkin bersaldo negatif, dalam arti arus keluar kasnya jauh lebih besar
dari arus masuk kas. Hal ini tidaklah
menunjukkan bahwa pengelolaan kas daerah tidak efisien dan efektif, tetapi
justru menunjukkan adanya kegiatan pembangunan. Pembelian aset tetap disini
dimaksudkan untuk pembelian aset yang memilik i manfaat ekonomis atau masa
manfaat lebih dari setahun dan aset tersebut dibeli tidak dimaksudkan untuk
diperjualbelikan melainkan untuk dipakai oleh pemerintah untuk menunjang
tugas-tugas umum pemerintahan atau dimanfaatkan oleh publik untuk melaksanakan
kegiatan ekonomi maupun kegiatan
lainnya.
3.
Arus Kas dari Aktivitas
Pembiayaan
Informasi yang disajikan dalam Laporan Arus Kas dari
aktivitas pembiayaan menggambarkan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas
yang dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus.
Bentuk dan susunan arus kas yang berasal dari aktivitas
pembiayaan dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Arus
masuk kas dari penjualan aset yang dipisahkan adalah realisasi penerimaan kas
dari penjualan misalnya Penyertaan Modal Pemda pada BUMN/D di dalam dan di luar
negeri serta lembaga-lembaga keuangan.
Arus masuk kas dari Penerimaan Kembali Pinjaman kepada
BUMN/BUMD/Pemerintah Pusat/Daerah Otonom Lainnya adalah realisasi
penerimaan kas dari pelunasan pinjaman oleh
BUMN/BUMD/Pemerintah Pusat/Daerah Otonom Lainnya kepada pemerintah daerah.
Arus
masuk kas dari Penerimaan Pinjaman dari pihak ketiga adalah realisasi penerimaan
kas dari pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berasal dari
:
- BUMN/BUMD
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
- Pihak Dalam Negeri Lainnya
- Pihak Luar Negeri
Arus keluar kas dari Pembayaran Pokok Pinjaman kepada pihak ketiga adalah realisasi
pengeluaran kas untuk pembayaran pokok pinjaman kepada :
·
BUMN/BUMD
·
Pemerintah Pusat
·
Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
·
Pihak Dalam Negeri Lainnya
·
Pihak Luar Negeri
Arus
keluar kas dari Pengeluaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah realisasi
pengeluaran kas yang dilakukan pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan
modal kepada BUMN/BUMD di dalam dan di luar negeri serta lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Pada Laporan Perhitungan Anggaran terdapat perkiraan Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang diklasifikasikan dalam Pembiayaan, yang
merupakan saldo kas yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya yang akan
digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Pada Laporan Arus Kas, nilai SiLPA tidak dimasukkan ke dalam
komponen aktivitas pembiayaan karena sudah termasuk di dalam saldo awal kas
tahun anggaran berjalan.
Informasi Laporan Arus
Kas yang berasal dari kegiatan pembiayaan ini tidak pernah kita lihat
pada sistem administrasi keuangan daerah yang lama (MAKUDA). Hal ini disebabkan sistem anggaran yang
digunakan adalah berimbang dinamis, dan sumber-sumber pembiayaan yang berasal
dari pinjaman dilaporkan sebagai sumber penerimaan anggaran pembangunan.
Dengan
adanya keharusan pemerintah daerah untuk melaporkan penerimaan pinjaman sebagai
sumber penerimaan pembiayaan, maka masyarakat
dapat menilai apakah pemerintah daerah telah memanfaatkan sumber dana
pinjaman tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat atau
bahkan sebaliknya digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif .
4.
Arus Kas dari
Aktivitas Non Anggaran
Bagian keempat dari Laporan Arus Kas secara menyeluruh dari
suatu pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota adalah arus kas
dari aktivitas non anggaran, yaitu aktivitas yang tidak berpengaruh terhadap
APBD namun untuk transparansi kepada publik dan juga pemerintah pusat maka
aktivitas ini harus disajikan sebagai bagian yang
tidak
terpisahkan dari Laporan Arus Kas secara menyeluruh (comprehensive cash flow
statement).
Laporan Arus Kas yang berasal dari aktivitas non anggaran
ini menggambarkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi
anggaran. Penerimaan dari aktivitas non
anggaran ini bukan merupakan pendapatan daerah tetapi bersifat titipan yang
harus dikembalikan kepada yang berhak.
Informasi arus kas yang disajikan pada bagian ini meliputi :
·
Penerimaan kas dari fihak ketiga
atau disingkat PFK (Penerimaan PFK). PFK ini bukan merupakan pendapatan daerah
tetapi merupakan titipan atau hutang, yang berasal dari jumlah yang dipotong
oleh Kas Daerah dari SPM khusus untuk pihak ketiga seperti iuran Taspen, Askes
dan Jamsostek, PPN atau PPh yang dipungut oleh Kas Daerah.
·
Pengeluaran kas kepada fihak ketiga
(Pengeluaran PFK) yaitu pengembalian penerimaan PFK kepada yang berhak.
Bentuk
dan susunan Laporan Arus Kas untuk pemerintah propinsi dan pemerintah
kabupaten/kota secara komprehensif dapat dilihat pada lampiran I/a dan I/b.
III. Pedoman Penyusunan Laporan Arus Kas
A. Metode
Penyusunan Laporan Arus Kas
Dalam akuntansi dikenal 2 (dua) jenis metode untuk
penyusunan Laporan Arus Kas yaitu yaitu Metode Langsung (Direct Method) dan
Metode Tidak Langsung (Indirect Method).
·
Pada Metode Langsung, penyusunan
Laporan Arus Kas dilakukan dengan cara menyajikan kelompok-k elompok penerimaan
dan pengeluaran kas dari kegiatan operasi secara lengkap dan dilanjutkan
dengan kegiatan investasi dan pembiayaan.
·
Pada Metode Tidak Langsung,
penyajian Laporan Arus Kas dimulai dari Surplus/Defisit Anggaran disesuaikan
dengan mengoreksi pengaruh dari transaksi bukan kas, penangguhan atau akrual
dari penerimaan atau pembayaran kas untuk operasi di masa lalu dan masa depan
dan unsure penghasilan atau beban yang berkaitan dengan arus kas investasi dan
pendanaan.
Untuk penyusunan Laporan Arus Kas dalam SAKD, metode yang
digunakan adalah Metode Langsung (Direct Method ). Hal ini berarti arus kas
yang berasal dari aktivitas operasi harus disusun dengan menyajikan seluruh
pendapatan dan seluruh pengeluaran kasnya serta tidak perlu dilakukan
penyesuaian (adjustment) terhadap pendapatan dan belanja tersebut karena semua
pencatatan didasarkan atas asas kas (cash basis).
Berbeda dengan akuntansi komersial yang umumnya menggunakan
asas akrual, terhadap laporan Arus Kas yang dibuat dengan menggunakan metode
langsung harus dilakukan penyesuaian karena ada sebagian pendapatan yang sudah
dibukukan tetapi uangnya belum diterima.
Hal yang perlu diperhatikan adalah pencatatan pendapatan dan
belanja harus dilakukan secara lengkap dan tertib, artinya dapat diyakini bahwa
seluruh pendapatan dan belanja daerah telah dicatat dengan jumlah yang benar
dan telah dibukukan ke dalam buku besar yang benar pula sesuai dengan bagan
perkiraan standar dalam SAKD.
B. Sumber
Data Penyusunan Laporan Arus Kas
Sumber data yang penting di dalam penyusunan Laporan Arus
Kas pemerintah daerah secara komprehensif untuk suatu periode tahun anggaran
meliputi :
1.
Laporan neraca awal tahun anggaran
dan akhir tahun anggaran (untuk mengetahui saldo awal Kas di Kas Daerah dan
Saldo Akhir Kas di Kas Daerah ).
2.
Laporan Perhitungan Anggaran tahun
anggaran berjalan.
3.
Buku-buku besar pendapatan dan
belanja tahun anggaran berjalan dan buku pembantu terkait.
4.
Buku-buku besar penerimaan dan
pengeluaran kas kepada pihak ketiga (transaksi non anggaran) dan buku pembantu
yang terkait.
C. Penyusunan
Laporan Arus Kas
Mengingat dalam masa transisi ini pemerintah daerah masih
belum menyusun neraca daerah, maka hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun Laporan Arus Kas adalah:
1.
Harus diketahui secara pasti
saldo Kas Daerah (Kas di Kas Daerah)
pada awal tahun anggaran, yang terdiri atas saldo kas yang ada di Kas daerah
dan saldo rekening kas daerah yang ada
pada bank-bank.
2.
Harus diketahui Saldo Kas di Kas
Daerah pada akhir tahun anggaran (berdasarkan kas opname dan rekonsiliasi saldo
rekening kas daerah di bank pada akhir tahun anggaran).
3.
Laporan perhitungan anggaran untuk
suatu periode tahun anggaran (Januari s/d Desember) dengan mengkonversikan
pendapatan dan belanja dari sistem yang lama (rutin dan pembangunan) ke sistem yang baru, yaitu dengan pendekatan
defisit/surplus anggaran. Belanja dan
Pendapatan dalam sistem yang lama diklasifikasikan sesuai dengan susunan dan
komposisi anggaran dalam SAKD terdiri dari
Pendapatan, Belanja (Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Tersangka)
dan Pembiayaan.
4.
Untuk pengeluaran Belanja Barang dan
Jasa serta Belanja Pemeliharaan yang didalamnya termasuk pembelian aktiva
tetap, maka pengeluaran tersebut masuk ke dalam bagian arus kas yang berasal
dari aktivitas transaksi aktiva tetap
dan aset lainnya.
5.
Akumulasi SilPA dan Dana Cadangan
tidak termasuk ke dalam unsur Laporan Arus Kas karena jumlah pos-pos tersebut
merupakan angka saldo.
6.
Suatu transaksi tertentu dapat
meliputi arus kas yang diklasifikasikan ke dalam lebih dari satu aktivitas.
Sebagai contoh jika pelunasan pinjaman meliputi bunga dan pokok pinjaman, maka
unsur bunga diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi dan unsur pokok pinjaman
diklasifikasikan sebagai aktivitas pembiayaan.
7.
Laporan Arus Kas dibuat sesuai
dengan format di dalam SAKD, dan lakukan pengecekan dengan formula :
D. Hubungan
Antara Perubahan Rekening Kas Di Kas Daerah Dengan Perubahan Dalam Kas
Sebagaimana telah diuraikan pada bab terdahulu, Laporan Arus
Kas menggambarkan perubahan yang terjadi di dalam saldo kas selama periode
tahun anggaran (Awal Januari s/d Desember). Selanjutnya, jumlah saldo kas
daerah pada awal tahun anggaran dan saldo kas daerah pada akhir tahun anggaran
akan direkonsiliasikan dengan perubahan kas yang terjadi selama periode tahun
anggaran tersebut.
Dalam Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, yang dimaksudkan
Saldo Kas adalah saldo kas yang ada di
kas daerah dan saldo kas daerah yang ada di rekening bank (termasuk dana
cadangan yang disimpan dalam rekening bank khusus), atau buku besarnya kita
kenal dengan “Kas di Kas Daerah.” Saldo
awal Kas di Kas Daerah yang akan direkonsiliasikan dengan saldo Kas di Kas
Daerah pada akhir tahun anggaran ini
juga akan mencakup perubahan-perubahan arus kas yang berasal dari transaksi non
anggaran. Hubungan antara perubahan-perubahan arus kas yang terjadi selama
tahun anggaran (cash flow changes)
dengan saldo awal kas di Kas Daerah dan
saldo akhir Kas di Kas Daerah (balance sheet account changes/perubahan
perkiraan neraca) dapat dilihat pada diagram berikut :
Perubahan kas mencerminkan adanya penggunaan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) selama tahun berjalan apabila terjadi defisit
anggaran atau adanya pemupukan SiLPA bilamana terjadi surplus anggaran.
Sumber : http://bolacahaya.blogspot.com/2010/11/laporan-arus-kas-sistem-akutansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar